sekilas.co – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, berencana menerbitkan surat utang atau obligasi daerah sebagai upaya pendanaan kreatif (creative financing) setelah anggaran Pemprov Jakarta dipangkas oleh pemerintah pusat.
Rencana tersebut diungkapkan Pramono usai bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Balai Kota Jakarta, Senin, 7 Oktober 2025. “Kami mengajukan izin ke Kementerian Keuangan agar Jakarta dapat melakukan creative financing, termasuk melalui collaboration fund atau obligasi daerah, yang saat ini memang belum diterapkan,” kata Pramono.
Pemerintah pusat memangkas Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Provinsi Jakarta sebesar Rp 15 triliun pada tahun depan. Akibatnya, total alokasi anggaran Provinsi DKI Jakarta pada 2026 turun dari Rp 95 triliun menjadi Rp 79 triliun.
Menurut Pramono, Pemerintah Jakarta akan mengikuti keputusan pemangkasan tersebut. “Dengan turunnya APBD Jakarta dari Rp 95 triliun menjadi Rp 79 triliun, kami tentu perlu menerapkan creative financing,” ujarnya.
Pada Juli lalu, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo, menyatakan bahwa Bank Pembangunan Asia (ADB) akan membantu merancang Jakarta Collaboration Fund (JCF). “Diharapkan akhir tahun ini sudah terbentuk secara kelembagaan, sehingga dapat mulai dijalankan pada 2026,” kata Prastowo, dikutip dari Antara.
Yustinus menjelaskan, Jakarta membutuhkan dana sebesar Rp 1.064 triliun untuk mendukung pembangunan pada periode 2025-2029, sementara APBD selama periode tersebut hanya mampu membiayai sekitar Rp 400 triliun.
Karena itu, diperlukan terobosan baru agar target pembangunan sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota global dapat tercapai. Terlebih lagi, Jakarta menargetkan masuk dalam 20 Besar Global City pada 2045.
Lebih jauh, Jakarta Collaboration Fund diharapkan menjadi lembaga pembiayaan pembangunan daerah sekaligus sumber pembiayaan alternatif di luar APBD, termasuk pengelolaan municipal bond (obligasi daerah).
Lembaga ini juga diharapkan mampu mengelola dana pemanfaatan aset, menjadi pusat kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta mengelola dana pemanfaatan ruang untuk optimalisasi aset daerah.





