Sekilas.co – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mendorong pemerintah, khususnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk memperpanjang serta memperkuat kebijakan penghapusan tagihan utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sedang menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembiayaannya.
Menurut Mahendra, kebijakan penghapusan tagihan utang atau hapus tagih tersebut merupakan langkah strategis yang sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional, terutama pada sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
“Program hapus tagih yang telah dijalankan pemerintah sejauh ini sudah berada di jalur yang benar dan memberikan dampak positif bagi pelaku usaha kecil. Namun demikian, efektivitas pelaksanaannya perlu terus ditingkatkan agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” ujar Mahendra dalam acara di Balai Sarbini, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Ia menambahkan, OJK secara khusus meminta agar pelaksanaan dan efektivitas peraturan pemerintah terkait kebijakan hapus buku dan hapus tagih bagi pembiayaan UMKM di bank-bank Himbara dapat diperpanjang masa berlakunya sekaligus diperkuat implementasinya di lapangan.
“Secara khusus kami berharap pelaksanaan dan efektivitas dari peraturan pemerintah terkait hapus buku dan hapus tagih bagi pembiayaan UMKM yang berada di bank-bank Himbara dapat diperpanjang dan ditingkatkan efektivitasnya,” tegas Mahendra.
OJK, kata Mahendra, juga telah menyampaikan rekomendasi resmi kepada Airlangga Hartarto dan Ketua Lembaga Pengelola Investasi (LPI) Purbaya Yudhi Sadewa agar program hapus tagih tersebut diperpanjang dan diperkuat secara kelembagaan maupun kebijakan.
“Jadi kami sampaikan tadi kepada Pak Menko dan juga kepada Pak Menteri Keuangan, bahwa kebijakan ini perlu diperkuat dan dilanjutkan agar pelaku UMKM benar-benar terbantu,” paparnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan rencana penghapusan tunggakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi sekitar 900 ribu hingga satu juta debitur UMKM. Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman menjelaskan, nilai total kredit macet yang akan dihapus mencapai sekitar Rp15 triliun.
“Berdasarkan data dari bank-bank Himbara, jumlah UMKM yang berpotensi mendapatkan penghapusan tagihan mencapai sekitar satu juta debitur. Mereka adalah pelaku usaha yang sudah dihapus bukunya lebih dari 10 tahun lalu. Total nilainya sekitar Rp14,8 triliun,” ungkap Maman di kantornya, Jumat (18/7/2025).
Maman menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan kelanjutan dari program penghapusan piutang kredit macet UMKM yang telah diluncurkan pemerintah sejak November 2024. Namun, hingga saat ini, pemerintah baru mampu menghapus piutang macet milik sekitar 67 ribu UMKM, karena masa berlaku program berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM hanya enam bulan dan telah berakhir pada Mei lalu.
Untuk menuntaskan penghapusan piutang terhadap sekitar satu juta UMKM lainnya, pemerintah berencana menggunakan mekanisme hapus tagih agar sisa debitur yang belum terakomodasi tetap mendapatkan keringanan.





