Bank Indonesia Perkuat Pembiayaan Negara lewat Pembelian SBN Rp273,9 Triliun

foto/istimewa

sekilas.co – GUBERNUR Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo melaporkan bahwa bank sentral sudah membeli Surat Berharga Negara (SBN) pemerintah sebesar Rp 273,9 triliun. Sebagian dari hasil penjualan SBN itu digunakan oleh Kementerian Keuangan untuk mendanai program prioritas, seperti perumahan rakyat dan Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih.

Pembelian dilakukan BI di pasar sekunder. “Sesuai dengan ekspansi program moneter kami, BI membeli SBN dari pasar sekunder jumlahnya Rp 273,9 triliun termasuk pembelian SBN untuk debt switching,” kata Perry saat rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Rabu, 12 November 2025.

Baca juga:

Angka ini sedikit mengalami kenaikan dari laporan yang dipaparkan Perry dalam konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di BI 3 November lalu. Waktu itu itu BI melaporkan sejak Januari sampai 30 Oktober 2025, SBN yang telah dibeli bank sentral sebesar Rp 269,97 triliun.

Perry menjelaskan bahwa sudah ada perjanjian sebelumnya dengan pemerintah bahwa sebagian hasil penjualan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program unggulan. Kesepakatan tersebut dilakukan antara BI dengan Kementerian Keuangan. “Sebagian digunakan oleh Kementerian Keuangan atau pemerintah untuk mendanai program-program prioritas pemerintah. Khususnya yang sudah berjalan adalah program perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah-Putih,” kata Perry.

Kesepakatan antara BI dengan Kementerian Keuangan juga mencakup pembagian bunga dari SBN untuk pendanaan program-program tersebut. “Tentu saja dengan pola, tentu saja beban bunganya itu dibagi separuh-separuh antara pemerintah dengan Bank Indonesia,” ucapnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia dan Kemenkeu telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) yang menjadi dasar mekanisme burden sharing. Dalam siaran pers yang diterbitkan BI pada 4 September 2025 lalu, kesepakatan ini mulai berlaku tahun 2025 sampai dengan berakhirnya program pemerintah tersebut.

Dalam mekanisme burden sharing, bank sentral dan Kementerian Keuangan sepakat membagi rata biaya bunga utang SBN yang diterbitkan pemerintah untuk pendanaan program perumahan dan Kopdes Merah Putih. BI menanggung setengah dari biaya bunga SBN itu dengan cara menambahkan bunga ke rekening pemerintah yang tersimpan di bank sentral.

Artikel Terkait