Sekilas.co – Program tersebut dikenal dengan nama Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Ini merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam upaya menghadirkan pemerataan kepemilikan tanah serta memberikan keadilan agraria bagi masyarakat kecil yang selama ini kesulitan mengakses lahan.
Banyak keluarga miskin, khususnya di wilayah pedesaan dan kawasan berbasis sumber daya alam, hidup di atas tanah yang tidak memiliki status hukum yang jelas, sehingga rentan digusur dan tidak memiliki jaminan untuk masa depan.
Melalui program TORA, negara ingin memastikan bahwa tanah yang dikelola atau ditempati masyarakat selama bertahun-tahun akhirnya mendapatkan legalitas dan kepastian hak.
Tidak hanya itu, penyaluran tanah juga diarahkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan, terutama untuk menunjang aktivitas ekonomi seperti usaha tani, budidaya, perikanan darat, hingga pemanfaatan tanah untuk permukiman layak huni.
Kebijakan ini menjadi salah satu pilar utama pengentasan kemiskinan di Indonesia. Pemerintah meyakini bahwa kepemilikan tanah adalah aset yang dapat memberi kontribusi jangka panjang bagi kesejahteraan keluarga.
Dengan sertifikat sah di tangan, masyarakat berpeluang memperoleh akses permodalan, bantuan usaha, hingga meningkatkan produktivitas ekonomi secara mandiri. Hal ini juga masuk dalam agenda besar negara untuk menghapus kemiskinan ekstrem, yang masih terjadi di sejumlah provinsi.
Selain itu, TORA tidak hanya soal pembagian tanah. Program ini juga mencakup penataan kembali struktur penguasaan lahan, penyelesaian konflik agraria yang menahun, serta pemulihan hak masyarakat adat dan kelompok rentan yang selama ini tersisih dalam pemanfaatan ruang dan lahan.
Melalui Reforma Agraria, pemerintah mendorong perubahan nyata yang lebih inklusif agar pengelolaan agraria tidak hanya dikuasai segelintir pihak saja.
Dengan demikian, TORA menjadi harapan baru bagi jutaan warga untuk membangun kehidupan lebih mandiri, stabil, dan berkelanjutan. Program ini juga memperkuat peran masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan, memanfaatkan lahan secara produktif, serta membangun ekonomi lokal agar tumbuh lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.
Berikut penjelasan lengkap mengenai apa itu TORA, siapa saja penerimanya, darimana asal tanah yang dibagikan, serta bagaimana mekanisme penyalurannya dalam sistem Reforma Agraria nasional.




