Rencana Merger Pelita dan Garuda Sepenuhnya Jadi Wewenang Pemegang Saham

foto/istimewa

Sekilas.co – Direktur Niaga PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Reza Aulia Hakim, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya wewenang terkait penggabungan Pelita Air dengan Garuda Indonesia kepada pemegang saham.

“Jadi, pada prinsipnya, Garuda Indonesia menyerahkan sepenuhnya wewenang mengenai hal ini kepada pemegang saham,” ujar Reza Aulia Hakim saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin.

Baca juga:

Garuda Indonesia mengikuti arahan dan panduan strategis dari Danantara terkait proses tersebut.

“Dapat kami sampaikan bahwa kami mengikuti panduan strategis dari Danantara, dan hingga saat ini masih dalam tahap analisis awal antara pemangku kepentingan di bawah arahan dan panduan strategis dari Danantara,” tambahnya.

Sebagai informasi, Rosan Roeslani, Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Danantara, menyampaikan bahwa rencana penggabungan atau merger antara Pelita Air dan Garuda Indonesia masih dalam tahap evaluasi.

Ia menegaskan bahwa proses ini tidak memiliki target waktu yang ditentukan.

Rencana merger ini merupakan bagian dari strategi PT Pertamina (Persero) untuk lebih fokus pada bisnis inti perusahaan, yaitu sektor minyak dan gas (migas) serta energi terbarukan.

Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menjelaskan bahwa tahap awal penjajakan penggabungan Pelita Air, anak usaha PT Pertamina, dengan Garuda Indonesia telah dimulai.

Simon menjelaskan bahwa penggabungan ini sejalan dengan peta jalan konsolidasi yang diawasi oleh Danantara. Lini usaha yang berada di luar bisnis inti Pertamina akan dilepas atau digabungkan dengan perusahaan sejenis.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan menekankan pentingnya menyatukan izin usaha penerbangan dalam satu entitas perusahaan jika merger antara Garuda Indonesia dan Pelita Air benar-benar dilaksanakan.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Agustinus Budi Hartono, menyatakan bahwa merger tidak dapat berjalan apabila masing-masing maskapai tetap mempertahankan izin usaha dan air operator certificate (AOC) secara terpisah.

Ia menambahkan bahwa pengecualian hanya berlaku untuk anak usaha seperti Citilink, yang tetap beroperasi dengan izin terpisah karena tidak termasuk dalam skema merger formal.

Artikel Terkait