Sekilas.co – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan kembali bahwa iuran wajib anggota merupakan instrumen penting yang harus dioptimalkan sebagai sumber pembiayaan internal dalam mendukung keberlangsungan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Sekretaris Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menjelaskan, kekuatan koperasi sesungguhnya tidak hanya bergantung pada dukungan pembiayaan eksternal dari perbankan atau lembaga penyalur dana pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif anggotanya melalui setoran rutin. Dengan demikian, koperasi dapat tumbuh lebih mandiri tanpa sepenuhnya bergantung pada sumber dana dari luar.
“Kalau 10 ribu anggota menyetor simpanan wajib sebesar Rp25 ribu per bulan, koperasi bisa menghimpun dana hingga Rp250 juta setiap bulan, atau hampir Rp1,5 miliar dalam setahun. Itu angka yang besar jika dimaksimalkan,” kata Zabadi dalam keterangan pers resmi kementerian yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/9).
Ia menekankan bahwa pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM hanyalah opsi tambahan. Menurutnya, sumber daya internal berupa simpanan wajib dan sukarela anggota memiliki potensi besar untuk memperkuat keberlanjutan operasional koperasi secara berkesinambungan.
Dalam rapat koordinasi regional KDKMP di Batam, Jumat (19/9), Zabadi juga menyoroti masih rendahnya jumlah anggota di beberapa koperasi desa. Hal itu, menurutnya, menjadi tantangan serius yang harus segera diatasi dengan melibatkan pemerintah daerah hingga pemerintah desa/kelurahan.
Ia mengusulkan strategi untuk meningkatkan jumlah anggota, antara lain dengan mengaitkan keanggotaan koperasi dengan akses terhadap barang bersubsidi. “Kalau non-anggota tidak bisa belanja, maka otomatis mereka akan terdorong menjadi anggota. Inilah strategi marketing koperasi yang efektif,” ujarnya.
Selain itu, Zabadi menekankan pentingnya percepatan sosialisasi skema pembiayaan dari perbankan kepada koperasi agar seluruh KDKMP dapat segera berjalan optimal. Ia juga menyoroti perlunya pemahaman menyeluruh mengenai alur pencairan dana dari bank Himbara, karena mekanisme yang berlaku tidak memungkinkan pencairan langsung ke koperasi. Dana tersebut akan disalurkan melalui mitra bisnis sebagai pemasok barang atau komoditas yang dibutuhkan koperasi.
Sejak pekan lalu, bank-bank Himbara telah mulai menggelar sosialisasi mengenai mekanisme pencairan pinjaman dan penyusunan proposal bisnis bagi koperasi penerima manfaat. Targetnya, pada tahun 2025 sekitar 16 ribu hingga 20 ribu koperasi dapat memperoleh akses pembiayaan dari Himbara, sehingga operasional KDKMP di berbagai daerah bisa dimulai pada Oktober tahun depan.
Dalam skema ini, setiap koperasi berpeluang mendapatkan plafon pembiayaan hingga Rp3 miliar. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja maupun investasi jangka panjang, seperti pembangunan gudang penyimpanan dan pengadaan kendaraan operasional berupa truk distribusi.





