Sekilas.co – Kementerian Ketenagakerjaan tengah mematangkan pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, yang akan diumumkan secara resmi pada November 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih berada dalam tahap finalisasi formula dan evaluasi regulasi terkait mekanisme pengupahan, termasuk kemungkinan penyesuaian formula baru untuk tahun depan.
“Sedang progres, tunggu saja lah,” ujar Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna 1 Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, di Istana Negara, Senin (20/10/2025).
Ketika ditanya mengenai kemungkinan revisi aturan sebelum penetapan, Yassierli mengonfirmasi bahwa proses tersebut memang sedang berlangsung. “Iya, tunggu saja dulu, kan kita masih proses,” katanya. Ia memastikan bahwa pengumuman resmi tetap akan dilakukan sesuai jadwal tahunan pada bulan November.
“November dong, kan masih ada waktu. Sekarang tanggal berapa? Masih lah,” ujarnya sambil tersenyum.
Mengenai tuntutan dari serikat buruh yang meminta kenaikan upah dengan persentase tinggi, Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah masih mengkaji aspirasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pembahasan UMP selalu melibatkan mekanisme dialog sosial antar tiga pihak: pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
“Masih kita kaji terus. Itu kan tiap tahun begitu kita, jadi itulah fungsi dialog sosial itu dilakukan. Jangan lupa ada Dewan Pengupahan Nasional yang nanti lebih banyak berperan,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya perubahan formula penghitungan UMP, Yassierli tidak menampik hal tersebut. Namun, ia belum bersedia menjabarkan aspek mana saja dari formula lama yang akan disesuaikan. “Nanti lah, tunggu aja,” pungkasnya.
Saat ini, pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan UMP 2025, yang mengatur komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dalam menentukan besaran kenaikan upah.
Meski demikian, dengan arah baru kebijakan ekonomi di bawah pemerintahan Prabowo,Gibran, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan revisi formula pengupahan untuk menyesuaikan strategi pembangunan dan daya beli masyarakat pada tahun 2026.