Mendag Tegaskan Pengimpor Pakaian Bekas Tetap Akan Diproses Secara Pidana

foto/istimewa

sekilas.co – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa para importir pakaian bekas tetap akan diproses secara pidana meski telah dijatuhi sanksi administratif berupa penutupan usaha dan kewajiban menanggung biaya pemusnahan. Ia menyatakan Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan penegakan hukum berjalan.

“Proses hukum dan sanksi pidana tetap berlaku. Itu berada di wilayah lembaga terkait,” ujar Budi Santoso saat konferensi pers pemusnahan ratusan bal pakaian bekas sitaan di PT Parsadha Pamunah Limbah Industri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 14 November 2025.

Baca juga:

Importir pakaian bekas dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 111 dan 112, dengan ancaman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Mereka juga bisa dijerat pidana berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Untuk pedagang di platform e-commerce, aturan yang berlaku merujuk pada PP Nomor 80 Tahun 2019 Pasal 35 dan Permendag 50 Tahun 2020.

Sebelumnya, Kemendag menyatakan telah memusnahkan 19.391 bal pakaian bekas impor hasil sitaan di Bandung, Jawa Barat. Barang ilegal senilai Rp112,3 miliar tersebut berasal dari Korea, Jepang, dan Cina. Sitaan dilakukan pada pertengahan Agustus 2025 dari delapan importir.

“Proses pemusnahan sudah dimulai sejak 14 Oktober 2025, dan total yang telah dihancurkan mencapai 16.591 bal atau sekitar 85,56 persen,” kata Budi Santoso.

Ia menjelaskan bahwa para distributor telah dijatuhi sanksi administratif berupa penutupan lokasi usaha dan kewajiban menanggung biaya pemusnahan. “Hingga akhir November ini, target kami adalah semua pakaian bekas yang disita sudah dimusnahkan,” ujar Budi Santoso.

Budi Santoso belum bisa memastikan jalur masuknya barang-barang tersebut. Ia menegaskan bahwa kewenangan Kemendag berada pada pengawasan post-border, atau setelah barang masuk dan beredar.

“Pengawasan Kemendag berada di post-border, artinya mengawasi barang yang sudah masuk. Untuk barang yang belum masuk, kami bekerja sama dengan pihak terkait agar penanganannya lebih optimal,” katanya.

Larangan impor pakaian bekas diatur dalam Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2014 yang mewajibkan importir hanya mengimpor barang dalam keadaan baru. Aturan ini diperkuat melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang mengubah Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan pengawasan post-border dilakukan untuk memastikan barang impor yang beredar sesuai regulasi. “Berdagang tidak hanya untuk mencari keuntungan, tetapi juga harus mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Oktober 2025.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum akan menindak langsung barang ilegal yang telah beredar di pasar. Pengetatan difokuskan di pintu masuk melalui pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap pasokan pakaian bekas impor ke pedagang akan berkurang dan habis. “Jika semuanya dikontrol, pasti akan beralih ke produk-produk dalam negeri. Saya harapkan mereka belanja dari produk UMKM kita,” kata Purbaya.

Artikel Terkait