Pemegang Saham Bank Sumut Menyetujui Inbreng

foto/istimewa

sekilas.co – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumut menghasilkan keputusan penting terkait penguatan struktur permodalan perseroan. Sebanyak 33 pemegang saham yang hadir menyetujui opsi penyertaan modal tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan melalui aset (inbreng) yang telah memenuhi standar penilaian Bank Sumut dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, selaku pemegang saham pengendali, menegaskan bahwa mekanisme inbreng memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap memenuhi kewajiban penyertaan modal tanpa membebani arus kas.

Baca juga:

“Pemerintah kabupaten dan kota tetap melakukan penambahan modal. Kami memahami kondisi keuangan daerah saat ini sedang ada penyesuaian, sehingga disepakati penambahan modal diperbolehkan tidak dalam bentuk uang, tetapi melalui aset,” ujar Bobby dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 November 2025.

Kebijakan ini, lanjut Bobby, membantu percepatan pemenuhan kebutuhan modal Bank Sumut tanpa membebani APBD. Penyertaan modal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas dan meningkatkan kelas Kelompok Bank Modal Inti (KBMI). Saat ini posisi Bank Sumut masih berada pada KBMI satu, dan untuk mencapai KBMI dua, modal inti harus lebih dari Rp6 triliun.

Keputusan pemegang saham membuka opsi penyertaan modal berbentuk aset dianggap sebagai langkah progresif untuk menjawab tantangan pembangunan daerah, yang menuntut stabilitas fiskal sekaligus keberlanjutan pendanaan sektor perbankan. Langkah ini juga menunjukkan sinergi antarpemerintah daerah dalam memperkuat peran Bank Sumut sebagai motor penggerak ekonomi regional.

“Targetnya tahun depan sudah bisa mencapai Rp6 triliun, kalau bisa sebulan lagi, mudah-mudahan bisa,” sebut Bobby Nasution.

Para pemegang saham juga membahas perubahan susunan pengurus dan nomenklatur jabatan direksi. Beberapa keputusan strategis diambil, termasuk perubahan posisi Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi menjadi Direktur Keuangan, serta Direktur Pemasaran menjadi Direktur Teknologi Informasi dan Operasional. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan transformasi digital dan tata kelola risiko yang semakin kompleks.

Rapat menyetujui pengangkatan Sulaiman Harahap sebagai calon Komisaris Non-Independen, Heru Mardiansyah—sebelumnya Pemimpin Divisi Dana dan Jasa Bank Sumut—menjadi Direktur Utama, Sandhy Sofian sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Operasional, Presley Hutabarat sebagai Direktur Keuangan, dan Irwansyah Tuwareh Dongoran—sebelumnya Kepala Divisi Penyelamatan Kredit Bank Sumut—menjadi Direktur Bisnis dan Syariah.

“Selain itu, ditetapkan Prof. Hasyimsyah Nasution sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah. Semua akan efektif menjabat setelah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan oleh OJK,” ujar Bobby Nasution.

Di sisi lain, masa jabatan Direktur Keuangan dan TI, Arieta Aryanti, akan berakhir pada Januari 2026, sementara Direktur Bisnis dan Syariah, Syafrizalsyah, diberhentikan dengan hormat setelah rapat ditutup. Bobby menegaskan reposisi dan penyegaran manajemen merupakan strategi untuk memperkuat fondasi bank pembangunan daerah agar dapat menopang pertumbuhan ekonomi kawasan.

“Perubahan ini adalah langkah untuk memastikan Bank Sumut tetap sejalan dengan regulasi dan mampu tumbuh lebih sehat. Ini merupakan komitmen bersama pemegang saham,” kata Bobby Nasution.

Artikel Terkait