Tabung Elpiji Palsu Marak Ditemukan, Pertamina Imbau Pengguna Perhatikan Keaslian Tabung

foto/ilustrasi

Sekilas.co – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran tabung elpiji palsu. Imbauan ini disampaikan menyusul terungkapnya kasus pemalsuan dan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kasus tersebut diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri yang membongkar praktik penyuntikan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi. Dari hasil operasi penegakan hukum itu, polisi menemukan 1.697 tabung elpiji yang disalahgunakan oleh para pelaku.

Baca juga:

Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBT, Taufiq Kurniawan, mengapresiasi tindakan cepat pihak kepolisian dan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga elpiji di bawah pasaran.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu membeli elpiji di pangkalan resmi Pertamina dan memeriksa keaslian produk dengan memastikan adanya segel hologram resmi pada tabung. Bila segel tidak menampilkan data saat dipindai, maka produk tersebut patut dicurigai sebagai elpiji palsu,” ujar Taufiq di Kota Solo, Minggu (2/11/2025).

Menurutnya, praktik pengoplosan elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat. Proses penyuntikan gas tanpa standar keamanan dapat memicu kebocoran, ledakan, hingga kebakaran.

Pertamina terus memperkuat pengawasan distribusi elpiji bersubsidi melalui kerja sama dengan kepolisian dan Dinas Perdagangan. Selain itu, perusahaan menjalankan program Subsidi Tepat Elpiji, di mana setiap pembelian gas 3 kilogram kini terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar subsidi benar-benar tepat sasaran.

Masyarakat juga dapat mengecek pangkalan resmi Pertamina di wilayah masing-masing melalui situs resmi: https://subsiditepat.mypertamina.id.

“Kami mengajak masyarakat berperan aktif menjaga agar elpiji bersubsidi digunakan sesuai peruntukannya. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tambah Taufiq.

Pertamina menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pemalsuan dan penyalahgunaan energi bersubsidi. “Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang. Mari bersama menjaga agar elpiji bersubsidi benar-benar dinikmati oleh yang berhak,” ujarnya menegaskan.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut polisi telah menangkap tiga tersangka yang melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi.

“Para pelaku menjalankan praktik ilegal ini selama sekitar enam bulan dengan perputaran uang mencapai Rp9 miliar. Akibat penyalahgunaan subsidi, negara dirugikan hingga Rp5,4 miliar,” ungkap Irhamni dalam konferensi pers di Polres Sukoharjo, Minggu (2/11/2025).

Artikel Terkait